• MA PK MA'ARIF 01 KEBUMEN
  • Unggul dalam IPTEK, dan Berwawasan ASWAJA Annahdliyyah

Tata Tertib

 TATA TERTIB PESERTA DIDIK

MA MA'ARIF 01 KEBUMEN

  BAB I

 

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

 
 

Pasal 1

 
 
  1. Lima menit sebelum jam pertama dimulai, peserta didik harus sudah ada di Madrasah;
  2. Setelah bel tanda masuk dibunyikan, peserta didik segera menempatkan diri di kelasnya masing-masing dan siap menerima pelajaran;
  3. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, peserta didik wajib mengikuti dengan aktif dan tertib;
  4. Sepuluh menit setelah bel tanda masuk guru belum datang di kelas, ketua/pengurus kelas wajib lapor kepada guru piket;
  5. Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh ketua kelas;
  6. Peserta didik yang terlambat datang, sebelum masuk kelas, harus lapor kepada guru piket dan minta surat ijin masuk serta mununjukkan kepada guru yang sedang mengajar di kelasnya;
  7. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, peserta didik yang bekepentingan meninggalkan kelas harus minta ijin kepada guru yang bersangkutan;
  8. Pada saat mengikuti pelajaran, peserta didik harus tetap berada di ruang kelas dengan tenang menunggu kedatangan guru berikutnya;
  9. Pada saat istirahat, peserta didik sebaiknya keluar kelas dan tetap berada di lingkungan halaman Madrasah;
  10. Bagi peserta didik yang berkepentingan meninggalkan Madrasah pada jam-jam sekolah berlangsung harus seijin Kepala Sekolah/Guru Piket.

 

 

 
 

BAB II

 

PAKAIAN DAN CARA BERDANDAN

 
 

Pasal 2

 
 
  1. Hari Senin dan Selasa wajib memakai seragam OSIS/abu-abu putih lengkap dengan atributnya, sepatu hitam dan berkaos kaki putih. Bagi peserta didik yang mengenakan sepatu bertali, tali sepatu harus hitam;
  2. Hari Rabu dan Kamis peserta didik wajib memakai seragam Identitas;
  3. Hari Jumat dan Sabtu peserta didik wajib memakai seragam pramuka lengkap dengan atributnya, bersepatu hitam dan berkaos kaki hitam;
  4. Bentuk/model pakaian seragam sekolah harus sesuai ketentuan madrasah;
  5. Peserta didik yang datang ke madrasah di luar jam sekolah harus berpakaian bersih, rapi dan sopan;
  6. Pakaian seragam sekolah sesuai dengan petunjuk yang berlaku;
  7. Bagi peserta didik putri wajib memakai jilbab, warna jilbab harus sesuai dengan warna baju.

 

 
 

Pasal 3

 

Setiap peserta didik harus memakai seragam olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah/guru olahraga 

 

Pasal 4

 
  1. Setiap peserta didik tidak dibenarkan bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan;
  2. Setiap peserta didik tidak boleh melipat bagian bawah celana dan lengan bajunya;
  3. Setiap peserta didik harus mengancingkan seluruh kancing bajunya, kecuali kancing leher baju.

 

 

  Pasal 5 

 
  1. Setiap peserta didik wajib mengatur rambutnya dengan rapi; 
  2. Peserta didik putra tidak diperbolehkan berambut panjang/gondrong;
  3. Bagi peserta didik putri yang berambut panjang, sebaiknya diikat atau dikepang.

 

 

 

 

BAB III

 

UPACARA BENDERA

 

  Pasal 6

 
 
  1. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera;
  2. Sepuluh menit sebelum upacara, peserta didik harus sudah siap di sekolah
  3. Peserta didik yang mengikuti upacara penaikan bendera ( senin pagi ) harus memakai seragam OSIS lengkap, sepatu hitam, kaos kaki putih dan bertopi;
  4. Setelah bel tanda upacara dibunyikan, peserta didik segera menempatkan diri pada pasukannya masing-masing;
  5. Ketua kelas wajib mengatur dan bertanggungjawab atas ketertiban dan kerapian pasukannya;
  6. Selama upacara bendera berlangsung peserta didik wajib mengikuti dengan tertib, tenang dan khidmat;
  7. Untuk tidak mengganggu kekhidmatan upacara, bagi peserta didik yang terlambat datang tidak diperkenankan masuk dalam barisan dan membentuk barisan sendiri;
  8. Setiap upacara bendera ketua kelas mengabsen anggota pasukannya.

  Pasal 7

 
 
  1. Untuk upacara hari besar nasional yang dilaksanakan di luar sekolah, pakaian seragam menyesuaikan;
  2. Upacara Hari Besar Nasional di sekolah, petugas dan pelaksanaannya menyesuaikan.

 

 

  Pasal 8

 
 
  1. Lima belas menit sebelum upacara dimulai, petugas upacara harus sudah hadir di sekolah dan segera mempersiapkan diri;
  2. Setelah upacara selesai, petugas upacara berkewajiban membereskan semua peralatan upacara.

 

 
 

BAB IV

 

ORGANISASI PESERTA DIDIK INTRA SEKOLAH (OSIS)

 

 

 

Pasal 9

 

 

  1. Setiap peserta didik wajib menjadi anggota OSIS;
  2. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS;
  3. Setiap peserta didik harus memenuhi kewajiban administrasi sebagai anggota OSIS.

 

 

  BAB V

 

SARANA DAN PRASARANA KELAS

 
 

Pasal 10

 

 

 
  1. Setiap kelas wajib membentuk pengurus kelas;
  2. Pengurus kelas terdiri dari : 1). Ketua kelas, 2). Wakil ketua kelas, 3). Sekretaris I, 4). Sekretaris II, 5). Bendahara I, 6). Bendahara II, 7). Seksi-seksi,
  3. Pengurus kelas bertanggungjawab atas tugasnya masing-masing

 

 

  Pasal 11

 
 
  1. Setiap kelas wajib membentuk regu kerja;
  2. Setiap peserta didik wajib menjadi anggota regu kerja;
  3. Regu kerja terdiri dari 6 (enam) kelompok;
  4. Setiap kelompok bertugas sesuai dengan jadwal;
  5. Kelompok yang bertugas hadir di sekolah lebih awal 15 menit sebelum jam pertama dimulai;
  6. Setiap kelompok bertanggungjawab atas tugasnya masing-masing

  Pasal 12

 

 

 
  1. Setiap kelas harus tersedia meja,kursi,papan tulis, papan absensi, penghapus, penggaris meter, penggaris segitiga, jangka dan kapur yang disediakan sekolah;
  2. Setiap kelas harus ada daftar pengurus kelas, daftar regu kerja dan jadwal pelajaran;
  3. Setiap kelas wajib ada gambar Garuda Pancasila, Presiden RI dan wakil Presiden RI yang disediakan sekolah;
  4. Setiap kelas diperbolehkan memasang gambar lain dengan tetap mengindahkan manfaat dan etika gambar tersebut;
  5. Setiap kelas harus ada kalender;
  6. Setiap kelas harus memiliki taplak meja guru;
  7. Setiap kelas harus tersedia alat-alat kebersihan (sapu, sulak, keset dan tempat sampah) yang disediakan sekolah;
  8. Untuk barang-barang yang disediakan sekolah pengurus kelas agar menghubungi staf Tata Usaha;
  9. Jika terjadi kerusakan, pengurus kelas harus melaporkan ke Tata Usaha.

 

 
 

Pasal 13

 

 

  1. Setiap kelas harus ada data absensi dan jurnal kelas;
  2. Pengurus kelas bertanggung jawab atas pelaksanaan absensi dan jurnal kelas;
  3. Setiap bulan sebelum jam pertama dimulai pengurus kelas wajib mengambil absen dan jurnal kelas di ruang tata usaha dan mengembalikan stelah akhir bulan;
  4. Setiap mengambil dan mengembalikan absensi dan jurnal kelas, pengurus pengurus kelas yang bertugas harus melapor petugas tata usaha;
  5. Pengurus kelas wajib mengabsen anggota kelasnya.

 

 

  BAB VI

 

PERPUSTAKAAN

 
 

Pasal 14

 

 

  1. Setiap peserta didik wajib menjadi anggota perpustakaan;
  2. Setiap meminjam buku, peserta didik harus memperlihatkan kartu perpustakaan;
  3. Setiap masuk ruang perpustakaan, peserta didik dilarang membawa tas;
  4. Setiap masuk ruang perpustakaan, peserta didik wajib mengisi absensi;
  5. Setiap peserta didik yang meminjam buku wajib menjaga kebersihan, kerapian dan keutuhannya;
  6. Peserta didik yang merusak atau menghilangkan buku wajib mengganti;
  7. Selama peserta didik berada di perpustakaan, wajib menjaga ketenangan dan ketertiban.

 

 

 

 

BAB VII

 

KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

 
 

Pasal 15

 

 

  1. Setiap peserta didik menjadi anggota Pramuka atau PMR;
  2. Setiap peserta didik kelas X wajib mengikuti kegiatan Pramuka atau PMR;
  3. Setiap peserta didik diperbolehkan mengikuti salah satu SAKA yang berada di kwartir ranting setempat, seijin Kepala Madrasah.

 

 

  Pasal 16

 
 
  1. Setiap peserta didik dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
  2. Kegiatan ektra kurikuler diampu oleh bapak/ibu guru yang ditunjuk oleh sekolah;
  3. Selama mengikuti kegiatan ekatrakurikuler wajib mengenakan pakaian sesuai dengan kebutuhan.

 

 

  BAB VIII

 

USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)

 

  Pasal 17

 
 
  1. Ruang UKS disediakan oleh sekolah;
  2. Ruang UKS disediakan hanya untuk peserta didik yang membutuhkan perawatan darurat;
  3. Penggunaan ruang UKS harus seijin guru piket;
  4. Setiap peserta didik yang menggunakan ruang/sarana UKS wajib menjaga kerapian, kebersihan dan keindahan ruang UKS.

 

 

  Pasal 18

 
 
  1. Obat-obatan disediakan oleh sekolah;
  2. Obat-obatan hanya untuk mereka yang membutuhkan perawatan darurat;
  3. Obat-obatan hanya digunakan pada saat itu juga;
  4. Obat-obatan yang dibutuhkan peserta didik tersedia di UKS ditempatkan pada tempat yang telah disediakan;
  5. Pengambilan obat harus seijin dan dilayani pembina PMR.

 

 

  BAB IX

 

SANITASI

 

  Pasal 19

 
 
  1. Peserta didik yang menggunakan WC dan kamar mandi harus mentaati pembagian kamar mandi yang telah ditentukan;
  2. Sesudah menggunakan WC dan kamar mandi peserta didik wajib membersihkan kembali sehingga WC dan kamar mandi tetap dalam keadaan bersih;
  3. Setiap peserta didik dilarang mengotori dinding atau pintu kamar mandi dan WC.

 

 
 

Pasal 20

 

  Setiap peserta didik wajib ikut serta menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan,kerindangan dan kesehatan lingkungan

 

 

 

BAB X

 

BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

 
 

Pasal 21

 
 
  1. Bimbingan dan Penyuluhan berfungsi membantu kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah;
  2. Setiap peserta didik mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan bimbingan dan penyuluhan (BP);
  3. Peserta didik tidak diperkenankan masuk ruang bimbingan dan penyuluhan tanpa seijin pembimbing.
 

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PPDB MA MA'ARIF 01 KEBUMEN T.P. 2024/2025

04/01/2025 11:59 - Oleh Administrator2 - Dilihat 188 kali
HUT RI

                   Paskibra 2020                       Paskibra 2022

10/06/2024 10:02 - Oleh Administrator - Dilihat 335 kali
V-Lab

10/06/2024 09:56 - Oleh Administrator - Dilihat 409 kali
Pramuka Solo

10/06/2024 09:55 - Oleh Administrator - Dilihat 475 kali
PRAKERIN

10/06/2024 09:55 - Oleh Administrator - Dilihat 433 kali