Tata Tertib
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
BAB I
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Pasal 1
- Lima menit sebelum jam pertama dimulai, peserta didik harus sudah ada di Madrasah;
- Setelah bel tanda masuk dibunyikan, peserta didik segera menempatkan diri di kelasnya masing-masing dan siap menerima pelajaran;
- Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, peserta didik wajib mengikuti dengan aktif dan tertib;
- Sepuluh menit setelah bel tanda masuk guru belum datang di kelas, ketua/pengurus kelas wajib lapor kepada guru piket;
- Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh ketua kelas;
- Peserta didik yang terlambat datang, sebelum masuk kelas, harus lapor kepada guru piket dan minta surat ijin masuk serta mununjukkan kepada guru yang sedang mengajar di kelasnya;
- Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, peserta didik yang bekepentingan meninggalkan kelas harus minta ijin kepada guru yang bersangkutan;
- Pada saat mengikuti pelajaran, peserta didik harus tetap berada di ruang kelas dengan tenang menunggu kedatangan guru berikutnya;
- Pada saat istirahat, peserta didik sebaiknya keluar kelas dan tetap berada di lingkungan halaman Madrasah;
- Bagi peserta didik yang berkepentingan meninggalkan Madrasah pada jam-jam sekolah berlangsung harus seijin Kepala Sekolah/Guru Piket.
BAB II
PAKAIAN DAN CARA BERDANDAN
Pasal 2
- Hari Senin dan Selasa wajib memakai seragam OSIS/abu-abu putih lengkap dengan atributnya, sepatu hitam dan berkaos kaki putih. Bagi peserta didik yang mengenakan sepatu bertali, tali sepatu harus hitam;
- Hari Rabu dan Kamis peserta didik wajib memakai seragam Identitas;
- Hari Jumat dan Sabtu peserta didik wajib memakai seragam pramuka lengkap dengan atributnya, bersepatu hitam dan berkaos kaki hitam;
- Bentuk/model pakaian seragam sekolah harus sesuai ketentuan madrasah;
- Peserta didik yang datang ke madrasah di luar jam sekolah harus berpakaian bersih, rapi dan sopan;
- Pakaian seragam sekolah sesuai dengan petunjuk yang berlaku;
- Bagi peserta didik putri wajib memakai jilbab, warna jilbab harus sesuai dengan warna baju.
Pasal 3
Setiap peserta didik harus memakai seragam olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah/guru olahraga
Pasal 4
- Setiap peserta didik tidak dibenarkan bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan;
- Setiap peserta didik tidak boleh melipat bagian bawah celana dan lengan bajunya;
- Setiap peserta didik harus mengancingkan seluruh kancing bajunya, kecuali kancing leher baju.
Pasal 5
- Setiap peserta didik wajib mengatur rambutnya dengan rapi;
- Peserta didik putra tidak diperbolehkan berambut panjang/gondrong;
- Bagi peserta didik putri yang berambut panjang, sebaiknya diikat atau dikepang.
BAB III
UPACARA BENDERA
Pasal 6
-
Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera;
-
Sepuluh menit sebelum upacara, peserta didik harus sudah siap di sekolah
-
Peserta didik yang mengikuti upacara penaikan bendera ( senin pagi ) harus memakai seragam OSIS lengkap, sepatu hitam, kaos kaki putih dan bertopi;
-
Setelah bel tanda upacara dibunyikan, peserta didik segera menempatkan diri pada pasukannya masing-masing;
-
Ketua kelas wajib mengatur dan bertanggungjawab atas ketertiban dan kerapian pasukannya;
-
Selama upacara bendera berlangsung peserta didik wajib mengikuti dengan tertib, tenang dan khidmat;
-
Untuk tidak mengganggu kekhidmatan upacara, bagi peserta didik yang terlambat datang tidak diperkenankan masuk dalam barisan dan membentuk barisan sendiri;
-
Setiap upacara bendera ketua kelas mengabsen anggota pasukannya.
Pasal 7
- Untuk upacara hari besar nasional yang dilaksanakan di luar sekolah, pakaian seragam menyesuaikan;
- Upacara Hari Besar Nasional di sekolah, petugas dan pelaksanaannya menyesuaikan.
Pasal 8
- Lima belas menit sebelum upacara dimulai, petugas upacara harus sudah hadir di sekolah dan segera mempersiapkan diri;
- Setelah upacara selesai, petugas upacara berkewajiban membereskan semua peralatan upacara.
BAB IV
ORGANISASI PESERTA DIDIK INTRA SEKOLAH (OSIS)
Pasal 9
- Setiap peserta didik wajib menjadi anggota OSIS;
- Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS;
- Setiap peserta didik harus memenuhi kewajiban administrasi sebagai anggota OSIS.
BAB V
SARANA DAN PRASARANA KELAS
Pasal 10
- Setiap kelas wajib membentuk pengurus kelas;
- Pengurus kelas terdiri dari : 1). Ketua kelas, 2). Wakil ketua kelas, 3). Sekretaris I, 4). Sekretaris II, 5). Bendahara I, 6). Bendahara II, 7). Seksi-seksi,
- Pengurus kelas bertanggungjawab atas tugasnya masing-masing
Pasal 11
- Setiap kelas wajib membentuk regu kerja;
- Setiap peserta didik wajib menjadi anggota regu kerja;
- Regu kerja terdiri dari 6 (enam) kelompok;
- Setiap kelompok bertugas sesuai dengan jadwal;
- Kelompok yang bertugas hadir di sekolah lebih awal 15 menit sebelum jam pertama dimulai;
- Setiap kelompok bertanggungjawab atas tugasnya masing-masing
Pasal 12
- Setiap kelas harus tersedia meja,kursi,papan tulis, papan absensi, penghapus, penggaris meter, penggaris segitiga, jangka dan kapur yang disediakan sekolah;
- Setiap kelas harus ada daftar pengurus kelas, daftar regu kerja dan jadwal pelajaran;
- Setiap kelas wajib ada gambar Garuda Pancasila, Presiden RI dan wakil Presiden RI yang disediakan sekolah;
- Setiap kelas diperbolehkan memasang gambar lain dengan tetap mengindahkan manfaat dan etika gambar tersebut;
- Setiap kelas harus ada kalender;
- Setiap kelas harus memiliki taplak meja guru;
- Setiap kelas harus tersedia alat-alat kebersihan (sapu, sulak, keset dan tempat sampah) yang disediakan sekolah;
- Untuk barang-barang yang disediakan sekolah pengurus kelas agar menghubungi staf Tata Usaha;
- Jika terjadi kerusakan, pengurus kelas harus melaporkan ke Tata Usaha.
Pasal 13
- Setiap kelas harus ada data absensi dan jurnal kelas;
- Pengurus kelas bertanggung jawab atas pelaksanaan absensi dan jurnal kelas;
- Setiap bulan sebelum jam pertama dimulai pengurus kelas wajib mengambil absen dan jurnal kelas di ruang tata usaha dan mengembalikan stelah akhir bulan;
- Setiap mengambil dan mengembalikan absensi dan jurnal kelas, pengurus pengurus kelas yang bertugas harus melapor petugas tata usaha;
- Pengurus kelas wajib mengabsen anggota kelasnya.
BAB VI
PERPUSTAKAAN
Pasal 14
- Setiap peserta didik wajib menjadi anggota perpustakaan;
- Setiap meminjam buku, peserta didik harus memperlihatkan kartu perpustakaan;
- Setiap masuk ruang perpustakaan, peserta didik dilarang membawa tas;
- Setiap masuk ruang perpustakaan, peserta didik wajib mengisi absensi;
- Setiap peserta didik yang meminjam buku wajib menjaga kebersihan, kerapian dan keutuhannya;
- Peserta didik yang merusak atau menghilangkan buku wajib mengganti;
- Selama peserta didik berada di perpustakaan, wajib menjaga ketenangan dan ketertiban.
BAB VII
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 15
- Setiap peserta didik menjadi anggota Pramuka atau PMR;
- Setiap peserta didik kelas X wajib mengikuti kegiatan Pramuka atau PMR;
- Setiap peserta didik diperbolehkan mengikuti salah satu SAKA yang berada di kwartir ranting setempat, seijin Kepala Madrasah.
Pasal 16
- Setiap peserta didik dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
- Kegiatan ektra kurikuler diampu oleh bapak/ibu guru yang ditunjuk oleh sekolah;
- Selama mengikuti kegiatan ekatrakurikuler wajib mengenakan pakaian sesuai dengan kebutuhan.
BAB VIII
USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
Pasal 17
- Ruang UKS disediakan oleh sekolah;
- Ruang UKS disediakan hanya untuk peserta didik yang membutuhkan perawatan darurat;
- Penggunaan ruang UKS harus seijin guru piket;
- Setiap peserta didik yang menggunakan ruang/sarana UKS wajib menjaga kerapian, kebersihan dan keindahan ruang UKS.
Pasal 18
- Obat-obatan disediakan oleh sekolah;
- Obat-obatan hanya untuk mereka yang membutuhkan perawatan darurat;
- Obat-obatan hanya digunakan pada saat itu juga;
- Obat-obatan yang dibutuhkan peserta didik tersedia di UKS ditempatkan pada tempat yang telah disediakan;
- Pengambilan obat harus seijin dan dilayani pembina PMR.
BAB IX
SANITASI
Pasal 19
- Peserta didik yang menggunakan WC dan kamar mandi harus mentaati pembagian kamar mandi yang telah ditentukan;
-
Sesudah menggunakan WC dan kamar mandi peserta didik wajib membersihkan kembali sehingga WC dan kamar mandi tetap dalam keadaan bersih;
-
Setiap peserta didik dilarang mengotori dinding atau pintu kamar mandi dan WC.
Pasal 20
Setiap peserta didik wajib ikut serta menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan,kerindangan dan kesehatan lingkungan
BAB X
BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
Pasal 21
-
Bimbingan dan Penyuluhan berfungsi membantu kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah;
-
Setiap peserta didik mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan bimbingan dan penyuluhan (BP);
-
Peserta didik tidak diperkenankan masuk ruang bimbingan dan penyuluhan tanpa seijin pembimbing.
